METRO, Airmadidi- Dua pelaku pencurian barang elektronik (Curanik) kelas kakap lintas kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, masing-masing seorang residivis lelaki RCT alias Rik (43) Winenet II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung dan JIS alias Jun (40) warga Kelurahan Pateten III, Kecamatan Maesa, Bitung, dibekuk Tim Khusus (Timsus) Waruga Polres Minahasa Utara (Minut), Sabtu (06/11) lalu.
Katimsus Waruga Bripka Bobby Lakaoni mengungkapkan pelaku diamankan Timsus Waruga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/599/2021/Sulut/Res – Minut pada 31 Oktober 2021 terkait kasus pencurian dua handphone.
Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Waruga langsung melakukan penyelidikan dan mengejar terduga pelaku. Awalnya timsus mendapat handphone Realme 5 Pro yang hilang dari RM warga Pinokalan, Jumat (05/11) dini hari. Dari pengakuan RT, handphone tersebut dibelinya dari lelaki Rik melalui postingan di facebook.
Dari penelusuran di medsos facebook, ternyata dua handphone yang hilang dari korban yang sama diposting lelaki RM di akun FB-nya. Tim langsung menyusun strategi dengan memesan handphone yang belum terjual lewat postingan di FB. Saat bertransaksi itu, polisi mengamankan RM , Jumat (05/11) sekitar pukul 14.00 WITA di Airmadidi.
Dari tangan lelaki RM diperoleh handphone Vivo V 17 Pro milik korban yang dilaporkan hilang. Setelah diinterogasi RM mengaku handphone tersebut dibelinya dari I dan F dengan harga Rp 2,4 juta.
Timsus Waruga kemudian mengamankan I dan F. Kepada polisi, I dan F mengaku handphone Realme 5 Pro dan Vivo F 17 Pro tersebut diperoleh dari Rik yang adalah residivis kasus pencurian. Rik mengakui sudah 3 kali masuk keluar Lapas Bitung dari sejak 2017, 2019 dan 2020. Sedangkan penangkapan ini adalah yang ke-4 kalinya terhadap Rik masih berstatus bebas bersyarat.
Timsus Waruga langsung bergerak cepat menangkap Rik di rumah orang tuanya di Perumahan Meita, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Bitung. Kepada polisi, Rik mengakui perbuatannya. Bahkan Rik mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di Minut, Manado dan Minsel bersama temannya lelaki Jun.
Dalam pengembangan, Timsus Waruga dibawah pimpinan Katimsus Bripka Bobby Lakaoni berhasil mengamankan lelaki Jun di batas Kota Bitung, Kelurahan Sagrat, bersama mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DB 1534 CH yang dipakai saat melakukan aksi pencurian.
Lakaoni mengungkapkan kedua pelaku Rik dan Jun sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan cara membobol pintu atau jendela rumah korban saat malam hari. Saat melakukan aksi, keduanya menggunakan mobil sewa dan membawa alat pembobol berupa kunci busi dan obeng.
Lanjut Katimsus, kedua pelaku diamankan bersama barang bukti tujuh unit handphone. “Kedua pelaku spesialis pencurian barang elektronik (curanik) lintas kabupaten/kota se – Sulut ini merupakan residivis buruan unit opsnal sudah diserahkan di Polres Minut untuk kepentingan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut,” tegas Lakaoni.(23)
Komentar