KORANMETRO.COM- Aksi seorang maling barang elektronik dan kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah wilayah di Kota Bitung, Sulawesi Utara, terhenti di tangan polisi.
Pria berinisial RM (23) diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung, pada Minggu (23/8/2026).
Polisi juga mendapati satu unit handphone Oppo Reno 12 warna perak yang disimpan tersangka pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka tak mengelak bahwa dirinya terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah wilayah Kota Bitung, antara lain Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga; dan Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
Tim URC melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam yang diduga merupakan salah satu barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lainnya serta mengembangkan dugaan keterlibatan terduga pelaku di lokasi kejadian lain.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap dugaan TKP lainnya dan pencarian barang bukti yang belum ditemukan,” jelasnya.
Ahmad memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap kendaraan dan barang berharga. “Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Sinergi masyarakat dengan Polri sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” kata Ahmad.(tbn)





