Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Ruas Jalan Manado-Wori

METRO, Manado- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan dua sepeda motor, di Jl. Raya Manado Wori, pada Minggu (07/11).

Dari data yang diperoleh METRO, diketahui bahwa akibat kejadian lakalantas tersebut, Putra Imanuel Porobaten (20) warga Desa Wori Jaga II, Kecamatan Wori, meninggal dunia. Sementara korban lainnya, Jekner Saselah, mengalami luka-luka.

Bacaan Lainnya

“Penyerahan santunan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta. Santunan diserahkan dalam kurun waktu 24 jam. Sementara untuk korban luka-luka kami telah menerbitkan surat jaminan, untuk biaya perawatan di rumah sakit,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif.

Menurut Pahlevi, atas kerjasama dan koordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado, penyerahan santunan dapat dilakukan dengan cepat kepada ahli waris korban.

“Dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 kali 24 jam,” terangnya.

Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas. “Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun,” katanya.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan