METRO, Manado- Dijadwalkan, 11 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 bakal ditetapkan, Selasa (16/11).
“Rencana paripurna penetapan Propemperda tahun 2022 pada 16 atau 17 November 2021,” kata Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, dalam keteranganya kepada wartawan, Minggu (14/11).
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Careig Naichel Runtu (CNR) mengatakan, rapat pimpinan Bapemperda telah memutuskan 11 Ranperda yang akan masuk dalam Propemperda tahun 2022, salah satunya cap tikus.
“Keputusan tersebut diambil pada rapat yang digelar, Senin (08/11). Bapemperda sudah memutuskan dalam rapat internal. 11 Ranperda ini, salah satunya adalah Ranperda cap tikus,” katanya.
Setelah itu, kata CNR, akan melalui beberapa tahapan. Di antaranya, harus disampaikan terlebih dulu ke pimpinan DPRD.
“Setelah itu akan dikonsultasikan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. Ada 11 Ranperda, yaitu dari eksekutif 6 Ranperda, dan legislatif 5 Ranperda,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV ini menambahkan, Propemerda ini rencananya akan ditetapkan sebelum APBD 2022 diketuk.
Seperti diketahui, Ranperda Cap Tikus menjadi aspirasi para petani cap tikus yang sering disampaikan oleh masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan Minsel-Mitra.(KG)