METRO, Manado- Mencoba melarikan diri, pelaku pencurian (Curanik ) pencurian barang elektronik ( Handphone), lelaki MYS alias Yosi (23), warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan III, Kecamatan Malalayang diterjang timah panas anggota Polresta Manado, Sabtu (13/11) lalu.
Sebagaimana informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan itu berawal saat Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado serta Tim Elang Polsek Tikala, menerima laporan yang masuk di Polsek Tikala, bahwa Sabtu 13 November 2021 sekitar pukul 06.00 WITA telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit handphone milik buruh harian lepas lelaki Muhammad Rihdo Idris (18), warga Kelurahan Tuminting Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua saat korban sedang tidur di rumahnya.
Saat itu handphone korban yang sedang di-Charger raib. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,6 juta.
Berdasarkan laporan Polisi No LP/241/XI/2021/Sektor Tikala/Resta Manado Tim Macan berkolabirasi dengan Tim Paniki serta Tim Elang sektor tikala langsung melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim gabungan tersebut langsung melakukan pengejaran.
Mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku bersama dengan barang bukti handphone berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 21 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di ilayah hukum Polresta Manado. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyisita tiga unit handphone. Namun saat dalam proses pencarian barang bukti, pelaku nekat mencoba melarikan diri.
Tak mau tangkapannya kabur, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku. Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti diserahkan ke Polsek Tikala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel Polsek Tikala. Dari hasil penangkapan tersebut di tangan pelaku berhasil disita tiga unit handphone. Pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arifin, Minggu (14/11) kemarin.(33)