METRO, Manado- DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mengagendakan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (20/12/2021) hari ini.
Yaitu Ranperda prakarsa DPRD tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Ranperda tentang Barang Milik Daerah.
Terkait dengan adanya probable Omicron yang merupakan varian baru Coronavirus Disease (Covid-19), maka Sekretariat DPRD kembali memperketat protokol kesehatan (Prokes) pada rapat paripurna nanti.
“Mengingat situasi dan kondisi saat ini terkait dengan wabah Covid-19, maka rapat paripurna tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Menggunakan masker selama dalam kegiatan rapat, dan menjaga jarak terutama bila dilaksanakan Press Conference,” ungkap Sekretaris DPRD, Glady Kawatu, Minggu (19/12/2021).
Pada rapat paripurna yang diagendakan, DPRD juga akan menetapkan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Tata Tertib DPRD.
“Sekali lagi kami mengingatkan soal prokes, jaga jarak dan tetap pakai masker,” tegas Kawatu.(37)