Siswi SMP Dicabuli Kakak Tiri dan Sepupu Hingga Hamil

ilustrasi.
ilustrasi.

METRO, Sangihe- Pihak Kepolisian Polres Sangihe saat ini tengah mendalami Laporan Polisi (LP) dugaan kasus pencabulan berujung korban hamil di Kampung Kawaluso Kecamatan Marore Kabupaten Sangihe. Ironisnya dalam dugaan kasus kali ini terdapat dua LP dengan satu korban dan terduga kedua pelaku masih ada hubungan keluarga dekat dengan korban.

Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK, melalui Kanit Tindak pidana tertentu (Tipiter), Aipda Mohamad Hendra Dachlan SH saat dikonfirmasi harian ini, Selasa (25/01/2022) diruang kerjanya menjelasakan bahwa pihaknya sementara melakukan pendalaman atas dua LP yang dilaporkan oleh orang tua korban.

Bacaan Lainnya

“Karena yang diduga melakukan perbuatan cabul itu dua orang yang merupakan keluarganya atau saudaranya. Dimana korban masih berumur 14 tahun masih sekolah SMP dan saat ini posisi hamil, dua laporan yang berbeda karena tempat dan waktu kejadian yang berbeda, namun satu korban,”Ungkap Hendra.

Lanjut dikatakannya, untuk terlapor ada dua orang yang satu inisial RP, yang satunya lagi inisial RD.

“Untuk pelaku ada hubungan keluarga yang satu se-ibu beda ayah atau kakak tiri dan yang satu lagi sepupu korban. Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 81 atau pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Disentil apakah sudah ada pemahaman terhadap dua pelaku yang terduga tersangka, Kanit Tipiter menyatakan hingga hari ini (Selasa,red) pihakya belum melakukan penahanan.

“Ini kan baru ada laporan, jadi kita masih akan memanggil saksi- saksi termasuk korban. Bila semua sudah rangkum maka proses penahanan akan dilakukan bila terbukti,” pungkasnya.(km-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan