Pemkot Bitung Tertibkan PKL di Pusat Kota

Barang dagangan salah satu toko di Pusat Kota Bitung yang ditertibkan petugas gabungan. Alasan penertiban karena dagangan tersebut sudah memanfaatkan trotoar sebagai fasilitas umum.(ist)

METRO, Bitung- Tim gabungan sejumlah instansi di Pemkot Bitung plus Perumda Pasar melakukan penertiban di kawasan Pusat Kota, Kecamatan Maesa. Sasaran penertiban adalah gerobak pedagang kaki lima yang berseliweran di ruang milik jalan dan trotoar.

Penertiban tersebut berlangsung Rabu (26/01) kemarin. Tim gabungan yang terdiri dari personil Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kecamatan Maesa, serta Perumda Pasar, membersihkan kawasan itu sejak pagi hingga sore hari. Tidak ada kendala dalam kegiatan itu karena para pedagang memahami tujuan penertiban.

Bacaan Lainnya

Steven Suluh selaku Kepala Satpol-PP Pemkot Bitung menjelaskan soal kegiatan itu. Aduan masyarakat disebut sebagai alasan utama penertiban dilaksanakan.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat soal kondisi Pusat Kota yang dibilang semrawut. Masyarakat mengeluh karena rumija (ruang milik jalan,red) dan trotoar tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Sudah jadi tempat jualan,” terangnya.

Penertiban dimaksud tak cuma menyasar pedagang kecil. Barang dagangan beberapa toko yang menempati trotoar juga ikut ditertibkan. Pasalnya, keberadaan dagangan tersebut jadi salah satu keluhan masyarakat yang disampaikan ke Pemkot Bitung.
“Bukan cuma PKL (pedagang kaki lima,red), toko-toko yang memanfaatkan trotoar juga kita tertibkan. Barangnya kita pindahkan supaya tidak menutupi trotoar yang notabene fasilitas umum. Pokoknya ada gerobak milik PKL, barang dagangan toko-toko, counter pulsa, boot minuman dingin, semuanya kita tertibkan. Bahkan ada juga mobil bekas yang dijadikan tempat berjualan,” beber Steven.

Dalam penertiban itu tim gabungan juga menyiapkan tempat khusus untuk gerobak atau barang dagangan yang dipindahkan. Lahan kosong di bekas Bioskop Intan jadi tempat dimaksud. Hal ini diungkapkan Direktur Operasional Perumda Pasar, Tasman Balak, yang didampingi Kepala Unit Pasar Cita, Dewi Mamonto.
“Tapi mereka dipindahkan ke situ bukan untuk berjualan. Di situ cuma jadi lokasi penyimpanan gerobak mereka. Jadi ketika selesai berjualan mereka bisa menyimpan gerobak di tempat itu. Tujuannya tentu agar gerobak-gerobak itu tidak dibiarkan di pinggir jalan dan menimbulkan kesemrawutan,” papar Tasman dan Dewi.

Meski demikian, tidak semua gerobak atau dagangan disimpan di tempat itu. Untuk pedagang yang punya tempat sendiri dipersilahkan memanfaatkannya. Begitu pula dengan dagangan milik toko, bisa disimpan di toko itu sendiri.
“Yang di lahan bekas bioskop itu hanya yang beroperasi di malam hari. Mereka biasa hanya membiarkan gerobaknya di jalan ketika selesai berjualan, sehingga ketika siang hari mengganggu aktivitas masyarakat. Kalau yang jual pulsa misalnya, mereka bisa simpan di tempat sendiri. Ataupun supaya tidak kena penertiban mereka hanya diminta menggeser sedikit lokasi berjualan. Yang penting tidal di rumija dan trotoar sah-sah saja,” tutur keduanya.

Terpisah, salah satu pedagang yang dimintai tanggapan soal penertiban dimaksud, Wahyuni, mengaku tidak keberatan. Dia menganggap hal itu wajar dilaksanakan.
“Sebelumnya memang sudah ada sosialisasi. Makanya tadi ketika dimulai kita tidak kaget. Yang penting masih bisa berjualan kami tidak apa-apa,” ujarnya seraya menyatakan mendukung Pemkot Bitung untuk melakukan penataan di kawasan Pusat Kota.(69)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan