METRO, Manado- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) disebut sebagai pejuang kaum disabilitas.
Sebab, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut ini mampu memperjuangan aspirasi para penyandang disabilitas dengan ditetapkannya Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Lewat perda ini, para penyandang disabilitas mendapatkan jaminan pemenuhan hak mereka.
Penyandang disabilitas, Allan Umboh mengatakan, lahirnya Perda Disabilitas tentu proses tidak mudah.
Menurut Allan, Perda Disabilitas yang kini sedang gencar disosialisasi para pimpinan dan DPRD Sulut, itu baru berhasil dimasukkan pada periode kepemimpinan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dan ditetapkan di akhir tahun 2021.
“Saya sebagai penyandang disabilitas bersyukur karena di penghujung akhir tahun 2021 apa yang menjadi mimpi dari rekan-rekan disabilitas di Sulut telah terpenuhi dengan lahirnya perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,” kata Allan yang juga aktivis.
Allan mengatakan itu saat diwawancara wartawan dikegiatan sosper yang dilaksanakan MJP di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (26/01).
Allan mengungkapkan, di periode anggota dewan sebelumnya, rekan-rekannya beberapa kali datang ke DPRD Sulut untuk membicarakan terkait perda ini namun tidak pernah kesampaian. Dirinya bersyukur pertama kali membicarakan perda ini dengan MJP, sangat direspon positif.
MJP kemudian mengawal usulan tersebut supaya bisa diketuk menjadi perda.
“Perjuangan ini cukup panjang, pernah teman-teman menyuarakan perda ini tapi mungkin belum direspon para anggota dewan waktu itu. Puji Tuhan di awal-awal bro Melky jadi anggota dewan teman-teman disabilitas meminta tolong kepada saya mempertemukan dengan bro Melky. Dan puji Tuhan impian dari teman-teman direspon secara serius oleh bro Melky,” ungkap Allan menceritakan.
Dikatakannya, perda ini baginya begitu istimewa. Hal itu karena perda ini selesai dengan sangat cepat. Padahal banyak perda yang lain juga sedang digodok di DPRD Sulut.
“Saya salut perda ini dibahas dalam jangka waktu satu tahun. Ada perda-perda yang lain termasuk perda pendidikan yang sudah dibahas tiga tahun lalu sampai saat ini belum selesai. Ini menunjukkan keseriusan dari anggota dewan kita,”ujarnya.
Dia menyebut, dalam proses penyelesaian perda ini, MJP adalah tokoh yang menjadi ujung tombak. Melky disebutnya merupakan anggota dewan yang ngotot untuk memacu selesainya perda tersebut.
“Walaupun ini dikerjakan secara kolektif namun saya merasa bro Melky adalah bagian ujung tombak lahirnya perda tersebut,” sebutnya.
Ia berharap dengan adanya perda tersebut, ke depan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah. Aplikasi di lapangan harus benar-benar jalan dengan menerapkan isi perda tersebut.
“Jadi harapannya ke depan, impian teman-teman disabilitas, ini bukan asal perda tapi harus ditindaklanjuti apa yang dituang dalam pasal demi pasal. Perda Nomor 8 Tahun 2021 harus diejawantahkan semua pihak. Dan puji Tuhan, Kota Bitung sudah merespon ini dengan mulai menyusun Perwako (Peraturan Walikota) tentang turunan dari perda ini,” katanya.
Diketahui, dalam kesempatan sebagai pembicara dirinya sempat memberikan motivasi kepada masyarakat yang merupakan peserta sosper. Disampaikannya, bila ada keluarga yang disabilitas, diharapkannya untuk tidak hanya dikurung. Harus didorong dan diberikan kesempatan kepada mereka untuk bisa berkarya.
MJP menjelaskan, awal mula perda disabilitas ini dibicarakan saat Allan Umboh bersama rekan-rekan disabilitas datang bertemu dengannya di bulan Desember 2019. Ada sekitar tiga kali mereka melakukan pertemuan dan membahas terkait perda tersebut.
“Mulai saat itu saya fokus mengejar hal ini. Apalagi ketika saat saya masuk menjadi Anggota Bapemperda dan dipilih sebagai Wakil Ketua, saya mencoba memasukkan usulan perda ini. Kemudian coba dikomunikasikan sampai masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Sulut. Dan puji Tuhan, DPRD Sulut menyetujuinya menjadi ranperda (rancangan peraturan daerah),” ungkap MJP yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut.
“Jadi, perda ini adalah hadiah atau oleh-oleh bagi penyandang disabilitas di Sulut karena ditetapkan di hari penyandang disabilitas se-dunia (3 Desember, red). Bro Allan Umboh dan rekan-rekannya bahkan juga berdoa siang malam untuk kehadiran perda ini,” pungkas MJP.(kg)






