METRO, Sangihe- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam waktu dua hari kedepan akan menyerahkan dokumen ke penyidik Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sangihe terkait pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet Desa yang sebelumnya diserahkan ke APIP.
Hal ini dibenarkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sangihe, NR Pande SH saat dikonfirmasi terkait kasus Internet Desa. “Jadi dalam waktu satu dua hari ini dokumen akan kami serahkan ke pihak Polres Sangihe,” ungkap Pande.
Disinggung soal pemanggilan sejumlah Camat, Kapitalaung serta besarn kerugian dalam pengadaan internet Desa itu, Pande menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan untuk mengundang yang bersangkutan pihaknya sering mendapat masalah.
“Kami sebatas mengundang saja untuk klarifikasi, ada yang datang dan ada juga yang tidak datang. Dan kami tidak bisa memaksanya, karena itu bukan rana kami untuk mereka harus datang. Berbeda halnya undangan dari penyidik aparat hukum mungkin lain ceritanya. Namun yang pasti dokumen ini sudah akan diserahkan ke penyidik Polres,” ujar Pande.
Terpisah Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK melalui Kanit Tipikor Rofli Saribatian ketika dihubungi menyatakan yang pasti bila dokumen dari APIP sudah diserahkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.(km-01)