Tak Wajib Antigen dan PCR, Pemprov Harap Bisnis dan Pariwisata Kembali Bergairah

Ilustrasi- Rapid tes antigen.

METRO, Manado- Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik, yakni tidak wajib menunjukan tes antigen dan PCR negatif bagi yang sudah vaksinasi lengkap.

Menanggapi aturan baru ini, Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw menyatakan Pemprov Sulut mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya ikuti tadi di bandara sudah tidak ada tes antigen lagi. Mudah-mudahan bisnis bisa bergairah termasuk kunjungan wisatawan,” ungkap Wagub Kandouw di lobi Kantor Gubernur Sulut, Kamis (10/3/2022).

Wagub menegaskan, adanya kebijakan tersebut bukan berarti masyarakat tidak lagi menerapkan protokol kesehatan, tetapi harus tetap disiplin termasuk menggenjot vaksinasi.

“3M harus dilaksanakan dengan baik. Vaksinasi juga jangan kendor. Mudah-mudahan juga berjalan baik agar cepat masuk ke status endemi,” tandas mantan Ketua DPRD Sulut ini.(35)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan