Polres Sitaro Pantau Ketersediaan Migor di Pasar Tradisional

Ilustrasi- Minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

METRO, Sitaro- Wakapolres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kompol Haris Bingku memastikan persediaan minyak goreng di pasar-pasar tradisional di Sitaro masih terbilang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Stok (minyak goreng) cukup. Sejauh ini masih bisa memenuhi kebutuhan pembeli,” kata Bingku akhir pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, kepastian ketersediaan pasokan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan bahan pokok masyarakat itu diperoleh setelah pihaknya melakukan pemantauan di pasaran.

Pantauan yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Hansjen Ratag itu berlangsung di Pasar Ulu Kecamatan Siau Timur dan Pasar Ondong Kecamatan Siau Barat.

Selain ketersediaan barang, Bingku menyebut pihak Polres Kepulauan Sitaro juga memantau perkembangan harga minyak goreng pada pedagang-pedagang di pasar tradisional.

“Untuk harga jual masih variatif. Besarannya menyesuaikan dengan harga pembelian di Manado dan biaya pengiriman ke Sitaro,” beber Bingku.

Monitoring harga dan persediaan minyak goreng ini, kata Bingku wajib dilakukan aparat kepolisian, mengingat saat ini persoalan minyak goreng menjadi perhatian semua pihak.

Hal utama yang perlu diantisipasi saat ini adalah praktek penimbunan barang yang bisa berujung pada kelangkaan dan peningkatan harga minyak goreng.

“Tapi sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi praktek penimbunan. Makanya barang masih tersedia di pasaran dengan harga terbilang normal,” ujar Bingku.

“Jadi masyarakat tidak perlu panik atau melakukan aksi borong minyak goreng. Kita akan pantau terus ketersediaan dan harga di pasaran,” timpalnya.

Dia pun memastikan, langkah-langkah seperti pemantauan terhadap harga dan ketersediaan kebutuhan bahan pokok akan terus dilakukan aparat kepolisian.

“Apalagi dalam menghadapi hari-hari besar keagamaan, akan ada peningkatan permintaan kebutuhan bahan pokok di pasaran. Jadi langkah-langkah seperti ini akan terus dilakukan,” sebutnya.

Dia menambahkan, apabila ditemukan adanya praktek penimbunan atau upaya menaikan harga jual yang tak sesuai harga pasaran, maka pihaknya bersama pemerintah daerah bakal mengambil tindakan tegas.(86)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan