METRO, Manado- Lelaki berinisial TJ alias Toni (40an), Warga Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, diringkus Tim Opsnal Polresta Manado. Pasalnya, Toni telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) perempuan Malsye Rori (37) dan lelaki Arnolus Sajangbati (40) warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.
Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Senin (11/04) sekitar pukul 11:42 Wita di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario.
Dari informasi yang dirangkum dari data dan keterangan pihak kepolisian menyebutkan kejadiannya pada Sabtu (9/04/ 2022) malam sekitar pukul 23.30 WITA. Berawal ketika korban lelaki Arnolus dalam keadaan mabuk kemudian berteriak-teriak didalam pekarangan rumah. Para pelaku datang dan langsung masuk ke dalam pekarangan rumah melakukan penganiayaan terhadap korban Arnolus. Melihat suami di keroyok, korban Malsye datang melerainya. Tapi Korban Malsye juga dipukul pelaku di bagian dahi sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami luka di bagian kepala, leher, punggung serta di mata kanan. Sedangkan Malsye mengalami mengalami luka memar di bagian dahi.
Tak Terima dengan ulah para pelaku, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Manado.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/769/IV/2022/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT dan LP/B/770/IV/2022/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, Tim Opsnal 2 bersama Tim Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan.
Pada hari Senin 11 April 2022 Pukul 11.00 Wita Tim anti bandit Polresta Manado ini mendapatkan informasi dan bergerak ke lokasi TKP . Tim Opsnal dan Resmob langsung mengamankan yang para pelaku dan langsung membawa ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SH SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi membenarkan adanya penangkapan itu.(33)
Komentar