METRO, Manado- Enam lelaki berinisial RB alias Rolando (16), Warga Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan V, Kecamatan Wenang Kota Manado, AS alias Andrew (22), Warga Kelurahan Teling Bawah, Lingkungan VII Kecamatan Wenang Kota Manado, TP alias Tian (21), Warga Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang Kota Manado, CW alias Clay (22), Warga Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang Kota Manado, JJW alias Julio (19), Warga Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatab Wenang Kota Manado dan lelaki RL alias Naldy (22), Warga Desa Koka, Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, diringkus Tim Gabungan Polresta Manado, karena telah melakukan penganiayaan terhadap Fladiny Ratuela (24), Warga Kelurahan Airmadidi Bawah Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (10/04) sekitar pukul 09.30 Wita di salah satu tempat kos yang berada di Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan IV, Kecamatan Wanea.
Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana pada Minggu (10/40) sekitar pukul 05.00 Wita, korban saat itu sedang menikmati malam minggu bersama dengan teman-temannya.
Karena sudah larut malam, korban bersama dengan saksi lelaki Reynal Andrew Samola (22), Warga Kelurahan Dendengan Luar, Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado, pulang ke rumah. Sialnya pada saat korban berada di portal pos keluar parkiran kawasan Mega Mas Manado, datang para pelaku. Tanpa basa basi para pelaku langsung menganiayaa korban dengan cara membabi buta. Tidak sampai disitu saja,, salah satu pelaku mencabut senjata tajam (Sajam) dan langsung menikam korban. Melihat korban sudah bersimba darah, para pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka tikam yang cukup serius, dibantu warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis di RS Pancaran Kasih Manado
Mendengar adanya kejadian tersebut serta dan laporan polisi Nomor : LP/B/768/IV/2022/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, Tim Gabungan Polresta Manado yang terdiri dari Tim Resmob serta Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Buser IPDA Heraldy Yudhantara STrK. langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan lidik.
Setelah mengantongi nama nama para pelaku, Tim melakukan upaya pengejaran hingga pada Minggu (10/04) siang sekitar pukul 10.00 Wita. Para pelaku tersebut berhasil diringkus di salah satu tempat kos yang berada di Kelurahan Tanjung Batu Lingkungan IV, Kecamatan Wanea. Dari tangan salah satu pelaku, Tim mengamankan sebilah pisau jenis badik yang digunakan untuk menganiaya korban. Dan selanjutnya para pelaku tersebut langsung digiring ke Polresta Manado guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SH SIK, ketika di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, membenarkan adanya penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut.
“Enam pelaku tersebut sudah di amankan. Bersama sebilah pisau Badik dengan panjang sekitar 20cm berujung runcing dan tajam di kedua sisi serta bergagang besi dan mempunyai sarung dari bahan kardus serta dililit oleh lakban berwarna hitam. Saat ini para pelaku tersebut sedang menajalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Kasat Reskrim Polresta Manado.(kg)
Komentar