METRO, Manado- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil mengagalkan peredaran 10 ribu tablet trihexiphenidyl di Kota Manado, Kamis (21/04) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Sebanyak 10 botol obat keras itu milik seorang lelaki MR, (28), warga Kelurahan Tumumpa II, Kecamatan Tuminting Manado.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kepala Satres Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menegaskan penangkapan pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl ini berdasarkan informasi masyarakat. “Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pengintaian dan mendapat informasi bahwa obat keras tersebut telah tiba di salah satu jasa pengiriman di Kota Manado,” papar Sugeng, kepada media, Sabtu, (24/04).
Lanjut Kasat, pelaku ditangkap saat akan menjemput paket obat-obatan itu. “Pelaku mengaku paket dipesan dari Provinsi Bogor seharga Rp5 juta. Saat ini pelaku sudah digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” kata dia.(33)





