METRO, Manado- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), selama sepekan ini akan turun ke daerah pemilihannya untuk kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Hal ini diungkapkan Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu melalui Kabag Persidangan Jerry Khristofel Hamonsina, S.STP.
“Perda yang akan disosialisasikan yakni Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,” ucap Hamonsina, Selasa (24/5/2022).
Menurut dia, dua Perda ini sangat penting disosialisasikan agar masyarakat tahu adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Tegas Hamonsina, Perda ini sangat bermanfaat sebagai landasan filosofi Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta melindungi kaum disabilitas agar dapat berperan serta secara aktif dalam mengisi pembangunan di daerah Sulut.
“Dua Perda ini adalah keberpihakan lembaga DPRD untuk kepentingan masyarakat. Dan ini perlu disosialisasikan agar masyarakat tahu,” tambah dia.
Hamonsina menyatakan Sekretariat DPRD akan memfasilitasi semua kegiatan serta pembiayaannya.
“Sekretariat DPRD juga akan melakukan monitoring. Dimana ada staf dan jajaran Setwan yang akan turun memantau kegiatan,” tutup dia.
Adapun kegiatan Sosper dua Perda ini dimulai Senin (23/5/2022) hingga 31 Mei 2022.(37)