Jual Obat Keras, Tiga Warga Singkil Ditangkap Satnarkoba Polresta Manado

METRO, Manado- Lelaki FM alias Uji (26), Warga Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil, SA alias Ramos (36), dan RS alias Rama (31) merupakan warga Ketang Baru, Kecamatan Singkil, diringkus Tim Reserse Narkoba Polresta Manado.

Pasalnya ketiga lelaki tersebut telah melakukan peredaran obat keras jenis Thrynexpenidyl.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan Polisi pada Senin (23/05) kemarin sekitar pukul 21.45 WITA di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting.

Menurut data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan tersebut berawal saat Tim Reserse Narkoba Polresta Manado, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Sumompo Kapleng, Kecamatan Tuminting, ada seorang lelaki berinisial Uji, memiliki obat keras jenis Thryhexypenidyl.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan lelaki Uji beserta barang bukti obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 2000 butir yang disimpan dalam kardus kecil. Setelah diintrograsi, barang tersebut milik dari lelaki Rama dan Ramos. Tanpa menunggu waktu lama, tim kemudian langsung mendatangi tempat persembunyian kedua pelaku. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kepala Satres Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.(33)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan