METRO, Manado- Polresta Manado berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan DM alias David, pada Rabu (25/05) lalu.
Demikian diungkapkan Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, saat menggelar press release di halaman parkir Mapolresta Manado, Senin (30/05) kemarin.
Dijelaskan Sirait, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LPA/1090/X/2022/SPKT tanggal 26 Mei tahun 2022.
“Waktu dan kejadian pada tanggal 25 Mei 2022, sekitar pukul 13.45 Wita di Wenang Selatan,” ujar Kapolresta, yang didampingi Kasi Humas, Iptu Sumardi dan Kasat Narkoba, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Sirait menyebut, barang bukti yang disita berupa satu paket besar plastik bening berisi dugaan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 70,82 Gr, satu paket bening sebanyak 4,59 Gr, dos paket kiriman ekspedisi, satu buah sepatu serta sebuah handphone.
“Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidaer pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan 5 tahun penjara,” jelas Sirait.
Dari informasi yang dirangkum, diketahui bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara tersangka memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka ditemukan 2 paket plastik diduga narkotika jenis sabu, plastik besar berat brutto 73 gr, plastik kecil berat brutto 6 gr, serta barang bukti lain, sepasang sepatu berwarna hitam, 76 plastik kecil bening warna putih.
“Kedua paket tersebut dibungkus dengan dos kotak yang berisikan sepatu dan diselipkan dalam salah satu sepatu dalam dos tersebut,” pungkas Sirait.(kg)