7.322 Butir Trihex dan 3 Paket Sabu Diamankan Polresta Manado Sepanjang Juli 2025

KORANMETRO.COM- Sepanjang bulan Juli 2025, Polresta Manado telah mengamankan 7.322 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (Trihex), dan tiga paket sedang narkotika jenis sabu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025), Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, mengungkapkan bahwa jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap lima kasus, yang terdiri dari empat kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dan satu kasus narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Lima tersangka yang diamankan dalam kasus obat keras yakni WWT, JAO, RT, RA, ST, serta DSH. Sedangkan dalam kasus sabu, pelaku berinisial AP,” ungkap Irham.

Menurut dia, para tersangka kasus obat keras dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Sementara untuk tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” papar Irham.

Ia menegaskan, hasil pengungkapan kasus selama bulan Juli 2025 menunjukkan masih tingginya peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kota Manado.

“Pengungkapan ini juga merupakan hasil dari sinergi dengan masyarakat yang turut memberikan informasi,” katanya.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan