METRO, Manado- Ketua komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyataka keprihatinannya terhadap nasib tenaga kerja kesehatan yang ternyata hingga sekarang masih banyak yang berstatus tenaga honorer.
“Berdasarkan data yang ada, 60 hingga 70 persen tenaga kesehatan di Indonesia khususnya yang tersebar di Puskesmas maupun fasilitas kesehatan pemerintah lainnya belum terakomodir sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Mereka masih berstatus honorer,” ungkap Felly, Senin (30/5/2022).
Menurut dia, hal ini sangat memprihatinkan.
” Belasan tahun mengabdi belum diangkat menjadi pegawai tetap, belum jadi PNS. Nah ini lagi yang harus kami perjuangkan,” ujar Anggota Fraksi NasDem DPR RI ini.
Persoalan ini, kata Felly telah diangkat bahkan sementara dibahas bersama Panja DPR RI, Komisi IX bersama KemenpanRB.
”Kami komisi IX, kebetulan saya yang memimpin langsung rapat beberapa kali berkaitan dengan ini ketua Panja harusnya dari wakil saya, tetapi sebagai ketua komisi ketika wakil atau ketua Panja tidak ada, saya harus bertanggung jawab untuk mengisi kekosongan itu agar rapat tetap dilaksanakan,” terang Felly.
Dan dari hasil rapat Panja Honorer yang membahas tenaga honorer dan PLKB, pihaknya mendapati tenaga kesehata yang tersebar di banyak Puskesmas ternyata 60-70 persen masih berstatus honorer.
“Padahal mereka menjadi garda terdepan untuk menyelesaikan membantu masyarakat Indonesia dalam pelayanan kesehatan, ” terang Felly.
Lanjut anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara, sebagai antisipasi menyusul terbitnya aturan dari KemenpanRB yang akan menghapus penerimaan tenaga honorer tahun depan, Komisi IX terus konsen dengan masalah ini.
”Ini mau diapakan mereka, ya kita harus memperjuangkan mereka menjadi ASN atau paling tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” tegasnya.
Walau diakuinya permasalahan status P3K masih menjadi keluhan para honorer tenaga kesehatan, terkait peningkatan karir ke depan.
Dan sebagai langkah awal komisi IX DPR RI untuk memperjuangkan nasib para tenaga kesehatan, yaitu dengan memprioritaskan mereka sebagai pegawai pemerintah dengan status P3K.
”Memang agak berbeda banyak yang berbicara status P3K tidak sama dengan PNS dengan alasan karir dan sebagainya. Tapi kami berpikir daripada tidak, mendingan yang ada dulu ini, tapi juga bukan hanya tenaga kesehatan yang kami pikirkan, ada juga tenaga administrasi, tenaga kebersihan yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah sampai sat ini belum juga diakomodir kita juga akan pikirkan bersama,” jelas FER, sapaan akrab politisi asal Minsel ini.
”Kita tahu anggaran pemerintah betul-betul terbatas. Tapi kita butuh juga kebijakan pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, mana yang tidak bisa dilakukan Pemerintah Pusat, itu yang dilaksanakan pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kunci dia.(37)
Komentar