METRO, Bitung- Polres Bitung mengungkap kasus cabul yang terjadi di salah satu panti asuhan di daerah ini. Kasus itu melibatkan pengasuh sebagai pelaku dan anak asuh sebagai korban.
Pengungkapan kasus tersebut dipublikasi lewat konferensi pers yang dilaksanakan Jumat (03/06) lalu. Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan memimpin langsung kegiatan itu.
Kasus cabul ini cukup menyita perhatian publik. Sebab selain terjadi di lingkungan panti asuhan, pelaku maupun korbannya berjenis kelamin laki-laki. Pelaku mencabuli korban dengan cara disodomi.
SM alias Sumarno, 63 tahun, jadi pelaku kasus tersebut. Dia tega menyodomi Unyil, nama samaran, yang baru berusia 11 tahun. Unyil adalah salah satu penghuni Panti Asuhan Al Ikhwan.
Kapolres dalam konferesi pers membeberkan kronologi kasus itu. Sumarno kata dia, melakukannya di salah satu kamar di Panti Asuhan Al Ikhwan. Panti asuhan tersebut berlokasi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
“Kejadiannya malam hari tanggal 31 Desember tahun 2019. Pelaku awalnya meminta tolong korban untuk dipijat,” ungkap Kapolres.
Begitu selesai dipijat Sumarno melancarkannya aksi. Unyil diminta tidak keluar kamar untuk melayani nafsu birahinya.
“Jadi korban dicegah keluar dari kamar. Setelah itu pelaku langsung menurunkan celana korban dan memulai perbuatannya,” beber Kapolres.
Unyil saat itu tak kuasa melawan. Dirinya hanya bisa pasrah disodomi Sumarno. Alhasil, setelah malam itu kejadian serupa terus berulang. Dia mengalami hal tersebut hingga akhir Mei lalu.
“Dan memang pelaku berstatus duda,” sebut Kapolres.
Sumarno terakhir melakukan perbuatannya pada 29 Mei lalu. Saat itu sebelum beraksi dia terlebih dahulu mengajak Unyil menonton video porno.
“Dan setelah tanggal 29 Mei itu korban sudah tidak tahan lagi. Dia lalu melaporkan peristiwa yang dialami pada tanggal 31 Mei. Korban mengaku akibat perbuatan pelaku duburnya terasa sakit,” papar Kapolres.
Sumarno saat ini sudah menjalani penahanan di Mapolres Bitung. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum. Dan oleh polisi, dia dijerat dengan Pasal 76e jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kasus ini dalam tahap sidik dan akan diusut tuntas. Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman yang seberat-beratnya. Dia bisa dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” tandas Kapolres.
Ironisnya, saat diberi kesempatan menanggapi pertanyaan wartawan, Sumarno membantah tuduhan terhadapnya. Dengan percaya diri dia menyatakan tidak pernah mencabuli Unyil.
“Saya sama sekali tidak pernah melakukan itu. Saya tidak pernah mencabuli atau menyodomi dia (korban,red),” tukasnya.
Semua kronologi yang dibeber dianggapnya tidak pernah terjadi. Sumarno mengklaim tidak ada kejadian semacam itu di Panti Asuhan Al Ikhwan.
“Tidak pernah terjadi,” imbuhnya seraya mengabaikan bukti visum hasil pemeriksaan terhadap Unyil.
Konferensi pers yang diadakan polisi turut dihadiri Rughaya Udin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Bitung. Dia hadir bukan untuk berbicara perihal kasus yang terjadi, tapi untuk meluruskan informasi yang beredar. Pasalnya, sebelum ini ada anggapan tempat kejadian perkara berada di pondok pesantren.
“Al Ikhwan itu bukan pondok pesantren. Sebab kalau pondok pesantren pasti terdaftar di kantor kami dan mempunyai izin. Karena itu perlu disampaikan bahwa lokasi kejadiannya bukan di pondok pesantren. Ini untuk meluruskan informasi yang sempat beredar,” tuturnya.
Meski demikian, Rughaya juga tak bisa menyatakan Al Ikhwan itu panti asuhan. Dia punya alasan yang jelas bahwa hal tersebut bukan domain pihaknya.
“Bukan urusan kami. Kalau panti asuhan itu silahkan tanya ke Dinas Sosial, mereka yang mengurus itu,” terangnya.(69)