METRO, Manado- Lelaki berinisial SS alias Stenly (43), warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, SS alias Stenly yang diketahui keseharianya seorang karyawan swasta ini, ditangkapTim Unit Opsnal Presisi. Ini terjadi setelah Stenly melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebut saja Mawar (13), Warga kecamatan Singkil.
Stenly ditangkap Polisi pada Senin (13/06) malam di Kecamatan Singkil.
Informasi berhasil dihimpun harian ini darit data dan keterangan pihak kepolisian. Dimana berdasarkan laporan orang tua korban yakni perempuan berinisial EB (34), awalnya pada Sabtu (11/06) lalu, anaknya sedang berada di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Singkil. Tiba-tiba pelaku yang sudah kebelet seks ini menarik korban lalu menghisap payudaranya. Tak sampai disitu saja, pelaku juga mengeluarkan (maaf, red) kemaluannya dan menggosok gosok di bagian bokong korban.
Mendenger cerita dari korban, ibu rumah tangga ini yang merasa keberatan atas perbuatan yang di lakukan pelaku akhirnya melaporkan kejadian itu kepolisian.
Dengan adanya laporan polisi LP/B/1211/VI/2022/SPKT Polresta Manado/Polda Sulut tersebut, Tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara StrK langsung bergerak ke wilayah Singkil dan mencari bahan keterangan tentang keberadaan pelaku.
Namun Polisi tak menemukan pelaku di rumahnya. Beberapa saat kemudian Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah keluarganya di Bitung Karangria. Tidak mau buruannya lolos, Tim kemudian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Disana pelaku diamankan tanpa ada perlawanan, kemudian langsung digiring ke Mapolresta Manado, guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SH SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.(33)