Residivis Pencabulan di Talaud Berulah Lagi, Kini Korbannya Anak di Bawah Umur

Foto ilustrasi.

KORANMETRO.COM- Hukuman penjara rupanya tak membuat AA (20) seorang residivis di Kabupaten Talaud. Pria warga Kabaruan, ini kembali berulah. Kali ini korbannya seorang anak yang masih di bawah umur.

Aksi bejat pelaku dilakukannya pada Minggu (5/4/2026) malam, sekitar pukul 20.00 Wita. Berdasarkan laporan dari korban, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di area terbuka, di Kabaruan.

Bacaan Lainnya

Merespons laporan korban, pihak kepolisian bergerak cepat. Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bagasi ini langsung diamankan tanpa perlawanan tak lama setelah penyelidikan awal dilakukan.

Kapolsek Kabaruan Ipda Andika Amisi, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Senin (6/4/2026), sekitar pukul 22.00 Wita.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh syarat materiil dan formil terpenuhi,” ungkap Andika.

Menurutnya, tersangka ternyata merupakan residivis dalam tindak kriminalitas seksual. Tahun 2022 tersangka pernah terjerat kasus serupa dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Talaud.

“Tahun 2026 hanya berselang beberapa tahun, ia kembali melakukan tindakan yang sama, mencoreng kesempatan kedua yang diberikan hukum kepadanya,” ungkap Andika.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan