METRO, Sangihe- Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Sangihe telah menggelar perkara dugaan korupsi pengadaan Internet Desa di 101 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Revianto Anriz saat ditemui harian Rabu (14/06) kemarin. Dikatakannya gelar perkara tersebut dilaksanakan di Polda Sulawesi Utara dan melibatkan pepersoni Subdit Tipikor.
“Setelah kami menerima hasil APIP di tanggal 3 Juni 2022 sudah dapat audit investigatifnya. Dari hasil itu juga kita melakukan koordinasi dengan Subdit Tipikor Polda Sulut, guna menentukan kegiatan gelar perkara. Untuk menentukan tersangka yang terlibat di dalam tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
“Kami juga dilakukan supervisi dari KPK, dan salah satunya juga terkait internet desa tersebut sempat dibahas dan sharing dengan KPK. Dan untuk perkara ini tetap Polres Sangihe yang menangani kasus internet desa,” sambung Kasat.
Bantuan dari Subdit Tipikor dan KPK menurut Revi, sangat membantu kerja Reskrim Polres Sangihe. Sehingga kasus internet desa bisa segera diselesaikan.
“Ada sedikit hambatan terkait identitas, tapi itu bukan hambatan berarti bagi kami. Karena kami akan segera koordinasi dengan pihak Dukcapil, atau pihak terkait lainnya. Kepada siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Disinggung terkait dugaan tersangka mengarah ke oknum salah satu pejabat di Sangihe, Kasat menegaskan saat ini belum ada tersangka di kasus internet desa.
“Kalau bicara tentang hal itu, saya belum bisa mengatakan siapa saja yang terlibat. Kembali lagi kita masih belum melaksanakan gelar perkara untuk tersangkanya. Dari laporan APIP ada sekitar 5 Milyar 2 ratus juta lebih, dan ini melibatkan 101 kampung,” pungkasnya.
Namun dari informasi yang berhasil dirangkum harian ini setidaknya ada dua tersangka yang akan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam pengadaan internet Desa akan bertambah.(km-01)