Lakukan Penganiayaan, Dua Warga Kali Ditangkap Resmob Polresta Manado

METRO, Manado- Lelaki JT alias Junifer (22) dan MR alias Mesty (18), keduanya warga Desa Kali, Jaga III, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, ditangkap Tim Unit Dua Resmob Polresta Manado. Ini terjadi setelah keduanya terlibat penganiayaan terhadap seorang pemuda desa setempat.

Junifer dan Mesty ditangkap pada Senin (20/06) di Desa Kali Kecamatan Pineleng.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana pada Senin (20/06) telah terjadi kasus aniaya secara bersama-sama di Desa Kali, Jaga V, Kecamatan Pineleng. Kejadian itu bermula saat korban bersama temannya hendak membeli rokok di warung. Saat korban melintas, datang sekelompok anak muda. Tiba tiba salah seorang dari pelaku melakukan lemparan batu yang jatuh dekat korban. Korban berhenti dan menanyakan kepada sekelompok anak muda tersebut kenapa mereka melempar batu. Namun pelaku langsung memukul korban dan di ikuti pelaku lainnya.

Usai menganiaya korban, para pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan peristiwa yang di alaminya itu melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.

Dengan adanya laporan polisi Lp : LP/B/1241/VI/2022/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut. Unit dua Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan tentang identitas para pelaku tersebut.

Tim mendapati informasi tentang keberadaan pelaku. Tim kemudian segera menuju lokasi dimana para pelaku bersembunyi. Setibanya disana, kedua pelaku tersebut langsung diamankan tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya kedua pelaku langsung digiring ke Polresta Manado untuk di serahkan pada piket sat Reskrim Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SH SIK, ketika di konfirmasi, melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.(33)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan