METRO, Manado- Personil Polresta Manado mengamankan dua tersangka penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 16.40 Wita.
Dua tersangka berinisial CT (33), warga Karombasan, dan DE (28) warga Pakowa, diduga melakukan penganiayaan terhadap Reven Pogantung (23) dan JP (13), di Jalan Kampus Bawah, Kelurahan Kleak, Malalayang.
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, mengatakan dari keterangan korban, saat keduanya menuju ke arah kampus menggunakan sepeda motor, tiba-tiba ada dua motor lain yang mendekat.
“Salah satu Pelaku kemudian menendang motor korban, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami kecelakaan,” ujarnya.
Kata Agus, Tim Bravo dan Alfa langsung merespons laporan kejadian ini dengan melakukan lidik di lokasi kejadian. “Berkat identifikasi ciri-ciri pelaku dari hasil lidik, mereka berhasil mengamankan CT dan DE,” katanya.
Agus bilang, dalam interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, namun tidak mengetahui bahwa korban mengalami kecelakaan akibat tindakannya tersebut. “Mereka kemudian diamankan di Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket Reskrim Unit III untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.(tbnews)
Komentar