METRO, Manado- Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara SH MH, berhasil menangkap terpidana atas nama Hendra Sihombing, Kamis (23/06) sekitar pukul 15.30 WITA di Manado.
“Terpidana terbukti telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewijsde,” sebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Edy Birton SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus Rumampuk SH MH, kepada harian ini, tyadi malam.
Lanjut Rumampuk, Terpidana Hendra Sihombing masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jawa Timur berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang tanggal 22 Juni 2022.
“Surat Permohonan Bantuan Pengamanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjug Perak tanggal 22 Juni 2022, yang pada pokoknya memberikan informasi bahwa Terpidana Hendra Sihombing berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” beber Rumampuk.
Lanjut Rumampuk, Tim Tangkap Buronan Kejati Sulut mulai melakukan pencarian tentang keberadaan terpidana di Kota Manado.
“Terpidana Hendra Sihombing diamankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada saat sedang mengurus surat-surat tanah di kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Saat diamankan, Tim Tangkap Buronan Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada Terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan bersangkutan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 869 K/Pid/2018 dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Rumampuk.
“Menurut fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perbuatan Terpidana telah melakukan penggelapan terhadap uang saksi korban Handoko Mintojo Raharjo, yaitu untuk pengurusan pembayaran tunggakan dan denda pajak bumi dan bangunan,” tukas Rumampuk.
Lanjut Rumampuk, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.- 710.000.000 juta (tujuh ratus sepuluh juta rupiah).
“Setelah ditangkap, terpidana Hendra Sihombing dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk selanjutnya akan di terbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan,” tutup Rumampuk.(06)