METRO, Sangihe- Menurut data dari Sat Narkoba Polres Sangihe hingga Bulan Juni 2022, telah menangkap 5 pengedar obat-obatan terlarang jenis Tryhexyphenidyl. Dan dari ke-5 pelaku tersebut, rata-rata masih berusia 20-25 tahun.
Alasan utama para pelaku berani mengedarkan obat yang biasa dipakai penderita penyakit Parkinson ini, karena tergiur keuntungan besar dari setiap penjualan perbutirnya. Sehingga melakukan segala cara untuk memasok barang itu masuk ke Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kasat Narkoba Polres Sangihe, Iptu Juknais Katiandagho SE menyampaikan maraknya kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, selain masalah keuntungan juga akibat sifat keinginan-tauan para remaja, akan obat tersebut.
“Berbagai modus dilakukan pelaku untuk membawa Tryhexyphenidyl ke Kabupaten Kepulauan Sangihe. Seperti menggunakan jasa pengiriman barang, atau membawa obat tersebut langsung dari luar daerah menuju ke Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dan hal ini tidak dilakukan sendirian atau dilakukan bersama-sama,” katanya.
“Para penggunanya juga didominasi anak-anak remaja karena faktor ingin mengetahui obat tersebut. Dan faktor ekonomi dengan keuntungan yang besar menjadi penyebab pelaku berani mengedarkan Tryhexyphenidyl di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” sambung Kasat.
Disinggung upaya mencegah peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Katiandagho meminta kerjasama dari seluruh pihak untuk bersama-sama mengatasi permasalahan tersebut.
“Saya himbau kepada generasi muda di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk selalu berkegiatan positif. Jauhi Narkoba dan obat-obatan terlarang, yang nantinya akan merusak kehidupan. Serta meminta bantuan dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyebaran obat-obatan terlarang dan Narkoba di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” pungkasnya.(km-01)