Respon Cepat Jasa Raharja Lindungi Korban Kecelakaan di Cibubur

METRO- Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur depan CBD, RT 01 RW 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB.

Tabrakan melibatkan truk tangki pertamina dan menyebabkan mobil serta sejumlah motor rusak parah. Data yang dihimpun dari kepolisian, jumlah korban meninggal sebanyak sepuluh orang dan lima orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal dari truk tangki Pertamina yang mengalami rem blong. Karena rem blong, pengemudi truk diduga tidak bisa mengendalikan truknya dan membanting setir ke kiri, sehingga menabrak sejumlah pengendara di turunan Cikeas. Mobil dan motor yang ditabrak mengalami rusak parah. Sejumlah korban berada di kolong truk tangki.

Satu diantara korban meninggal merupakan anggota TNI dari Mabes Angkatan Laut (AL) bernama Pelda Mar Suparno. Sementara korban lain masih dalam proses identifikasi.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/7), menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” katanya.

Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam1. “Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia,” ungkap Rivan.

Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia, menurut Rivan akan diberikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi. “Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur,” jelasnya.

Ia mengatakan, seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

“Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil
Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” pungkas Rivan.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan