METRO, Sangihe- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado terhadap terdakwa pidana pencabulan SL mantan pimpinan OPD di Pemkab Sangihe.
Sebelumnya, mantan pejabat eselon II di Pemkab Sangihe ini pada 15 Juli 2022 lalu divonis terbukti bersalah melanggar pasal 294 ayat 2 KUHP dan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tahuna, SL dijatuhi hukuman enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Ahmad Habibi Maftukhan SH menyebutkan, mantan pejabat eselon II tersebut diancam dengan pasal 294 KUHP dan Jaksa melakukan tuntutan yaitu dengan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP yakni selama 3 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
“Dan terhadap perkara tersebut, kemudian telah dijatuhkan putusan pidana oleh majelis hakim pada pengadilan negeri Tahuna dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” ungkap Habibi.
Sehingga terhadap putusan ini lanjut dia, Jaksa melakukan upaya hukum banding dengan pertimbangan putusan hakim belum memenuhi nilai keadilan dalam masyarakat.
“Kami melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado bukan hanya karena kami beranggapan bahwa putusan itu masih jauh dari harapan yakni dibawa dua per tiga, bahkan di bawah setengah, tetapi sebenarnya pertimbangannya adalah pada rasio keadilan dalam fakta perkara dalam putusan. Perimbangan-pertimbangan itu diambil oleh majelis hakim baik dari tuntutan jaksa penuntut umum maupun dari fakta persidangan. Namun penjatuhan pidana selama enam bulan sementara kami melakukan tuntutan 3 tahun,” ujarnya.
Dirinya juga menuturkan, yang menjadi permasalahan adalah SL ini melakukan perbuatan tidak hanya kepada satu korban melainkan kepada 4 korban. Dan seperti amanat negara terlebih setelah munculnya UUD perlindungan kekerasan seksual yakni perempuan harus wajib dilindungi hartat dan martabatnya baik dari pelecehan verbal maupun pelecehan seksual lain seperti cabul atau persetubuhan dan pemerkosaan.
“Jadi sebagai representasi negara, kejaksaan berharap dengan adanya upaya banding ini majelis hakim tinggi dapat menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya atau dengan harapan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” pungkasnya.(km-01)
Komentar