METRO, Bitung- Dua Kepala Perangkat Daerah (KPD), di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung masing-masing Asisten I Setda Kota Bitung, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil diganti. Pasalnya Drs Julius Ondang yang menjabat Asisten I Setda Kota Bitung dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil dan Asissten I pensiun.
Julius Ondang resmi pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, di lingkup Pemkot Bitung per tanggal 1 Agustus 2022. Untuk posisi Asissten I Setda Kota Bitung dipercayakan kepada Forsman Dandel yang keseharian sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Bitung. Sedangkan posisi Ondang di jabatan Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Bitung, kini diisi oleh Eugenia Mantiri yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung.
“Kami menghimbau agar para ASN dan THL yang ada di Pemkot Bitung agar terus bekerja secara kolaborasi,” pesan Ondang saat dipercaya memimpin apel ASN dan THL di penghujung penius Senin (01/08) lalu.
Ondang mengungkapkan, dedikasinya sebagai ASN memang telah selesai, akan tetapi dirinya akan terus memberi diri untuk membantu pemerintah Kota Bitung dibawah kepemimpinan Wali kota Maurits Mantiri dan Wakil Walikota Hengky Honandar.
Dirinya berkomitmen untuk memberi diri dalam bentuk pokok pikiran serta tindakan nyata karena masih ada tugas yang akan dia selesaikan sebagaimana petunjuk dan arahan dari Walikota dan Wakil Walikota Bitung.
Dalam apel tersebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno didampingi Kepala BKPSDMD Kota Bitung Forsman Dandel menyerahkan surat keputusan pensiun dan piagam penghargaan atas pengabdian dan dedikasi Julius Ondang sebagai ASN di pemkot Bitung selama 36 tahun tujuh bulan.
“Kami juga menyerahkan surat keputusan tentang pelaksana tugas, untuk Kadis Disdukcapil Kota Bitung atas nama Eugenia Mantiri dan Plt Asissten Pemerintahan dan Kesra setda Kota Bitung kepada Forsman Dandel,” sebut Theno, Senin (01/08).
Menurut Dandel yang juga mantan pejabat di Pemkab Minut, pengisian terhadap jabatan yang lowong oleh pelaksana tugas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dalam lingkup pemerintahan.(23)