PEKAN Olahraga Provinsi (Porprov) XI Sulawesi Utara Tahun 2022 dipastikan berlangsung di Kabupaten Bolaang Mongondow, 14-21 November 2022 mendatang. Karena semakin dekatnya pelaksanaan pesta olahraga terbesar di Bumi Nyiur Melambai, pihak KONI Sulut sebagai pelaksana teknis mulai mengintensifkan sejumlah agenda penting.
Teranyar, pihak KONI Sulut mengundang sejumlah perwakilan KONI Kabupaten Kota untuk memastikan pelaksanaan Porprov pada pekan kedua bulan November. Ketua Umum KONI Sulut, Drs Steven Kandouw yang memimpin rapat koordinasi di Hotel Luwansa, Manado beberapa waktu lalu, secara tegas meminta kesiapan dari seluruh KONI Kabupaten Kota untuk mensukseskan pelaksanaan Porprov Sulut di Bolmong.
Menindaklanjuti hasil pertemuan pimpinan KONI Provinsi dan Kabupaten Kota, awal pekan ini proses pendaftaran entry by sport telah dimulai. Agar pelaksanaan pendaftaran berjalan sesuai harapan, pihak KONI Sulut mengundang perwakilan KONI Kabupaten Kota bersama operator untuk mengikuti sosialisasi pendaftaran peserta Porprov.
Hasilnya, seluruh perwakilan KONI Kabupaten Kota di Sulut kecuali Kabupaten Kepulauan Talaud mulai mempersiapkan agenda pendaftaran entry by sport. Batas akhir pendaftaran sesuai informasi dari Bidang Verifikasi Peserta Panwasrah Porprov Sulut, Maikel Tuuk adalah tanggal 03 September 2022.
Artinya, jika hingga tanggal tersebut KONI Kabupaten Kota sebagai peserta Porprov tidak melakukan pendaftaran, berarti tidak akan ikut dalam kegiatan Porprov Sulut Tahun 2022. “Jika KONI Kabupaten Kota tidak pro aktif hingga batas akhir pendaftaran entry by sport, berarti tidak akan ikut,” jelas Jan Lengkong, salah satu personil Panwasrah Porprov Sulut.
Seperti diketahui, jumlah cabang olahraga yang akan dipertandingkan di Porprov Sulut adalah 33. Sementara nomor pertandingan adalah 356 dengan jumlah medali emas yang akan diperebutkan adalah 356. Meski demikian, jumlah nomor dan medali berpotensi berkurang jika dalam satu nomor pertandingan hanya diikuti empat Kabupaten Kota.
“Syarat nomor dipertandingkan di Porprov jika diikuti minimal lima peserta dari lima kabupaten kota. Jika kurang dari lima berarti nomor pertandingan tidak akan dipertandingkan. Demikian juga untuk cabang olahraga, jika hasil verifikasi dari pendaftaran entry by sport, ternyata cabor tersebut hanya ada di empat kabupaten kota, secara otomatis tidak dipertandingkan,” ujar Drs Estepanus Palili, salah satu personil Panwasrah Porprov Sulut.(dni)