METRO, Manado- Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan lelaki AK (18) warga Desa Warembungan, Jumat (26/08) sekitar pukul 03.30 WITA. Lelaki tersebut diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Kenny Ngantung di Desa Warembungan Kecamatan Mandolang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K membenarkan hal tersebut. ”Kejadiannya bermula pada saat korban Kenny sedang terlibat pesta minuman keras (miras) bersama dengan pelaku dan teman lainnya. Saat korban hendak mengantar pacarnya pulang, tiba-tiba dihalangi oleh pelaku dari depan sambil mencabut pisau. Tanpa alasan yang jelas pelaku langsung menikam korban di bagian punggung kiri sebanyak satu kali,” jelas Kapolresta.
Mendapatkan laporan kejadian penganiayaan tersebut Tim Opsnal merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang pelaku yang sudah dibawa oleh kedua orang tuanya ke Mako Polresta Manado.
“Pelaku telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sirait.(33)