METRO, Kotamobagu- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengingatkan pihak ketiga yang sedang mengerjakan proyek-proyek fisik di lingkungan instansi tersebut, terkait denda keterlambatan. Peringatan ini menyusul alokasi waktu yang sudah memasuki triwulan IV Tahun 2022.
Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kotamobagu, Claudy Nusi Mokodongan ST. Melalui awak media baru-baru ini, birokrat yang akrab disapa Emba ini menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi sebagaimana regulasi yang berlaku bagi kontraktor yang pekerjaan fisik mereka terlambat, atau tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
“Ada aturan yang akan diberikan kepada pihak kontraktor untuk penyelesaian selama 50 hari dari batas waktu pekerjaan yang ada di dalam kontrak, dengan konsekuensi harus dikenakan denda per hari dikali jumlah kontrak,” sebut Emba.
Tidak hanya itu, ia bahkan mengatakan pihak perusahaan bisa saja masuk dalam daftar hitam atau blacklist jika tenggang waktu 50 hari, dengan denda berjalan tidak bisa juga diselesaikan. “Kalupun itu juga tidak selesai maka, ada sangsi blacklist yang akan diberikan pada perusahaan tersebut,” tegasnya.
Untuk hal tersebut, Emba berharap bagi para kontaktor dapan menyelesaikan pekerjaan sesuai yang ada di dalam kontak. “Selain itu kwalitas pekerjaan juga harus di taati,” tandasnya.(cop/kg)
Komentar