Tetapkan Empat Bakal Calon Rektor, Senat Unsrat Gugurkan Flora Kalalo

Ketua Senat Unsrat Paulus Kindangen saat mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor Unsrat Periode 2022-2026.

METRO, Manado- Senat Unsrat pada Selasa (15/11) setelah melalui tahapan pendaftaran dan penelitian berkas para bakal calon Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, akhirnya mengumumkan empat nama bakal calon Rektor Unsrat 2022-2026.

Di mana, empat nama bakal calon lainnya yang dinyatakan lolos seleksi berkas adalah Dekan Fakultas Teknik Prof Dr Fabian Manoppo MAgr, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Octovian A Sompie MEng, Ketua LPPM Unsrat Prof Dr Jefrey Kindangen DEA dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Dr Ir Grevo Soleman Gerung MSc. Sedangkan satu nama lagi yakni Dr Flora Pricilla Kalalo SH MH dinyatakan gugur.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua Senat Unsrat Prof Dr Paulus Kindangen SE SU MA didampingi Sekretaris Prof Dr Jimmy Posangi MSc PhD SpFK dan Humas Unsrat Dr Max Rembang, mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi panitia penjaringan, hanya empat bakal calon Rektor Unsrat yang memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor Unsrat periode 2022-2026.

“Satu nama lagi yakni Flora Kalalo dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi panitia, karena tengah menjalani sanksi disiplin sedang dari Kemendikbudristek,” tukas Kindangen.

Dalam kesempatan terpisah Dr Flora Kalalo menanggapi terkait alasan sanski disiplin sedang yang diterima sehingga membuatnya dianulir sebagai bakal calon Rektor Unsrat bahwa Pilrek Unsrat digelar April 2022 lalu. Pada rekam jejak para calon rektor di Pilrek itu terdapat satu calon tidak bisa ikut dalam proses pemilihan, maka diadakan pemilihan ulang,” beber Kalalo, Selasa (15/11).

Jadi, sesuai ketentuannya, semua bakal calon Rektor Unsrat mendaftar kembali sejak awal. Dia juga ikut dalam proses pendaftaran ulang tersebut.

Dia memaparkan, menjelang proses Pilrek itu, dia diberikan sanksi hukuman disipilin sedang oleh Kemendikbudristek. Sanksi disiplin sedang itu kemudian menjadi alasan bagi panitia untuk mengikutsertakannya dalam tahapan Pilrek selanjutnya.

“Namun panitia tidak memperhatikan. Negara kita punya perlindungan hukum untuk warganya. Dibantu dan dilindungi oleh UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” papar Dekan Fakultas Hukum Unsrat Periode 2018-2022 ini.

Dia memaparkan, dalam UU Nomor 30 tahun 2014 pasal 77 disebutkan bahwa yang mendapatkan sanksi diberikan kesempatan untuk melakukan keberatan administratif.

“Masih dalam proses yah, kita belum lihat substansi benar atau salah sanksi itu. Kita belum sampai di situ,” ujarnya.

Berdasarkan aturan itu, dalam tempo 10 hari setelah keberatan administratif disampaikan ke lembaga yang memberikan sanksi, maka lembaga itu harus melaksanakan atau memberi pernyataan keberatan itu diterima atau tidak.
“Jika dalam 10 hari tidak ditanggapi atau dijawab, maka UU Nomor 30 tahun 2014 itu menyatakan keberatan saya diterima,” katanya.

Dengan demikian maka sanksi hukuman disiplin sedang yang diterima itu, dengan ketentuan UU Nomor 30 tahun 2014 dianggap sudah tidak berlaku lagi.

“Pasal 77 ayat 7 menyatakan, lembaga atau badan yang memberikan sanksi itu wajib mengeluarkan surat yang menyatakan keberatan itu diterima,” papar Wakil Rektor Unsrat Bidang Administrasi Umum Periode 2014-2018 ini.

Kalalo mengatakan, dia sudah menempuh proses hukum itu. Surat pertama dari Sekjen Kemendikbudristek 32 hari baru dijawab, berarti sudah lewat ketentuan tersebut. Kemudian datang surat dari Menteri, yang juga dibalas dengan keberatan, sampai hari ini tidak ada jawaban.

“Ketentuan di UU itu terpenuhi. Sejak saya mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor Unsrat, saya sudah sedang tidak melaksanakan hukuman disiplin tersebut,” papar dia.

Dia memaparkan, dalam Rapat Senat Unsrat yang menetapkan bakal calon Rektor Unsrat itu dirinya tidak hadir karena sudah tidak ada dalam jabatan dan bukan anggota Senat Unsrat.

“Dari teman-teman anggota Senat Unsrat, saya dengar bahwa rapat berjalan alot. Apalagi ada tim dari Kemendikbudristek yang hadir,” ujarnya.

Padahal menurutnya, sesuai aturan kemendikbudristek akan jadi pengawas saat penyaringan menjadi tiga besar calon Rektor Unsrat.

“Namun mereka hadir dan melegitimasi apa yang disebut Senat Unsrat sehingga saya dianulir. Saya bahkan tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan kondisi atau upaya hukum yang sudah saya ambil,” tandas Kalalo.(fly/kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan