METRO, Kotamobagu- Aktivitas perniagaan atau perdagangan di dua pasar tradisional di Kotamobagu, kembali ditertibkan. Pemerintah Kota (Pemkot) menerjunkan tim terpadu untuk melakukan penertiban pedagang di Pasar Poyowa Kecil di Kotamobagu Selatan dan Pasar 23 Maret di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dsdagkop-UKM) Kotamobagu, Ariono Potabuga SPd ME menerangkan, kondisi dua pasar tradisional terlihat tidak tertata lagi. Padahal pihaknya telah menyediakan tempat yang semestinya.
“Makanya kita tertibkan yang berjualan di badan jalan. Kita arahkan kembali ke tempat yang sudah ada dan sangat layak untuk dipakai berjualan,” katanya.
Sementara, Kepala Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan kegiatan itu adalah agenda rutin yang dilaksanakan tiap hari. Menurutnya, pihaknya dan seluruh dinas terkait akan mengembalikan kembali fungsi jalan sebagaimana mestinya apalagi pasca malam akhir tahun.
“Secara rutin Pemkot Kotamobagu kembali melaksanakan penertiban di semua tempat publik termasuk beberapa pasar seperti Pasar Poyowa Kecil, Pasar Genggulang dan Pasar 23 Maret,” terang Sahaya.
Intinya, menurut dia, penertiban pedagang bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan. “Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi jalan. Pasca malam pergantian tahun, tentu sudah banyak jalan yang dialihfungsikan dan dijadikan tempat berjualan, sehingga secara rutin kami laksanakan penertiban di jalan hingga trotoar pasar,” tandasnya.
“Tidak bosan-bosan kami sampaikan bahwa silahkan menempati tempat berjualan yang sudah disediakan pemerintah, jangan lagi menggunakan badan jalan untuk berjualan karena pada umumnya masyarakat juga mengharapkan demi kepentingan bersama dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkas Sahaya.(cop/kg)