Diimingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 8 Tahun di Bolsel Dicabuli

Foto Ilustrasi.
Foto ilustrasi.

METRO, Manado- Modus operandi mengimingi korban dengan uang untuk memuluskan aksi asusila kembali terjadi di Kecamatan Pinolosian Tengah, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Terduga pelakunya berinisial IU, warga Desa Mataindo Kecamatan Pinolosian Tengah, Bolsel.

Bacaan Lainnya

Aksi cabul ini menimpa korban sebut saja Mawar (8), sekitar bulan Agustus dan Desember 2022. Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Bolsel pada tanggal 27 Desember.

Dalam konferensi pers yang digelar bersama awak media, Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra mengungkapkan, tersangka IU melakukan tipu muslihat membujuk dan mengancam korban sebelum melakukan perbuatanya.

“Tersangka ini membujuk korban dengan uang Rp 5.000 sebelum menjalankan aksinya,” ujar Dadang, Jumat (20/1) pekan lalu.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis diantaranya pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Jo, pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 75 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*/ktr/kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan