Komplotan Pencuri Mesin Traktor Dibekuk Resmob Polres Bolsel

Kriminal141 views

METRO, Bolaang Uki- Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian 2 buah mesin traktor, Jumat (20/01) pekan lalu.

Kasus pencurian mesin traktor ini dilaporkan korban berinisial KG warga Kecamatan Helumo, pada tanggal 17 Desember 2022 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bolsel kemudian melakukan pengembangan dan menangkap salah satu pelaku berinisial DP (24) warga Kecamatan Dumoga Tenggara.

“DP ini rupanya diajak melakukan pencurian oleh residivis inisial RP bersama dua temannya AS dan AM,” ujar Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra.

Ia mengatakan, dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 2 buah mesin traktor tangan.

“Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Bolsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pasal yang disangkakan adalah 362 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.(71)

Komentar