METRO, Ratahan- Aparat kepolisian dari Polres Minahasa Tenggara (Mitra) turut menaruh perhatian serius terhadap peredaran dan penjualan minuman keras termasuk di dalamnya jenis cap tikus yang dilakukan tanpa ijin.
Terbukti, baru-baru ini Polres berhasil menggagalkan upaya peredaran dan penjulan cap tikus, yang jumlah tak tanggung-tak tanggung, mencapai 100 liter.
“Kita juga melaksanakan operasi terhadap peredaran minuman beralkohol termasuk cap tikus. Hasilnya, kita berhasil menggagalkan peredaran dan penjualan cap tikus dan menyita barang bukti yang ada yakni 1000 liter,” kata Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus SIK MH.
Lokasi operasi, kata Kapolres, dilaksanakan di ruas jalan Desa Lobu Kecamatan Touluaan, dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Derly Z Lumataw. “Pada saat dilakukan pengembangan, ditemukan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza Veloz yang sedang melintas di jalan raya,” terangnya.
Dalam kendaraan tersebut, ungkap Kapolres, kemudian diperikan oleh tim. “Hasilnya kita menemukan di dalam kendaraan tersebut minuman beralkohol jenis captikus yang telah dikemas di dalam karung warna putih, yang siap untuk di jual ke Provinsi Gorontalo, milik warga Desa Lobu berinisial RS dan JP.
Lanjut Kapolres menyampaikan, barang bukti yang diperoleh adalah minuman keras jenis captikus dengan isi sebanyak 40 gelon, dengan jumlah 1000 Liter Cap Tikus. “Kita kemudian mengamankan barang bukti untuk kepantingan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(ftj/kg)






