DPRD Mitra Paripurnakan Perda Pengelolaan Sampah

METRO, Ratahan – Rancangan Peraturan Daerah Minahasa Tenggara (Ranperda Mitra) tentang pengelolaan sampah, secara resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Perda.

Lahirnya Perda yang disahkan melalui Paripurna yang berlangsung di Sport Hall Kantor DPRD Mitra, Jumat (24/03) ini, diharapkan dapat memaksimalkan pengelolaan sampah di Kabupaten Mitra sekaligus memberikan nilai ekonomis yang dapat menunjang pendapatan asli daerah atau PAD.

“Perda ini mengatur pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai ke hilir. Di dalamnya juga mengatur tentang ketersediaan infrastruktur,” ujar Ketua DPRD Mitra, Marty Ole saat memimpin Sidang Paripurna.

Bupati Mitra, James Sumendap MH dalam sambutannya mengatakan, Perda pengelolaan sampah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Mitra dalam menghadirkan lingkungan yang bersih.

“Sarana dan prasarana, nantinya akan dilengkapi. Akan tetapi, Perda ini tidak akan berjalan maksimal jika masyarakat tidak menjadikan hidup bersih sebagai budaya,” tandas Sumendap.(rjs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan