Tiga Pelaku Pencurian Alat Berat di Bitung Ditangkap Polisi

METRO, Manado- Polisi menangkap tiga orang komplotan pencuri suku cadang alat berat merk Caterpilar milik Nur Uyun Jamaludin, pada Senin (24/4) subuh sekitar pukul 01.00 Wita.

Ketiganya berinisial AS (18), YD (19) dan OD (17). Mereka ditangkap di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, pada hari Senin (24/4/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Saat itu suku cadang milik korban diletakkan di teras rumahnya, antara lain roda gila flywhel, dinamo star, dan branstop. Tanpa korban ketahui, barang-barang tersebut sudah raib diambil oleh orang yang tidak ia kenal,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian.

Dari hasil interogasi, menurut dia ketiga pria tersebut memiliki peran masing-masing. AS dan YD merupakan pelaku utama pencurian, sedangkanOD berperan sebagai pemantau situasi di saat kedua rekannya sedang mencuri.

“Saat ditangkap, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian suku cadang. Namun untuk suku cadang branstop, para pelaku mengaku bukan mereka yang mengambilnya,” lanjutnya.

Mereka juga mengaku barang yang mereka curi dijual kepada seorang pembeli dan penampung besi tua.

“Ketiga pelaku juga mengaku uang hasil penjualan barang curian, dibelikan minuman beralkohol,” katanya.

Atas kehilangan 3 suku cadang tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp 50 juta.

“Ketiga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti sebuah dinamo star. Sedangkan sebuah roda gila flywhel G 18 merk caterpilar masih berada di tangan pembeli yang sedang berada di Gorontalo. Dan untuk kehilangan branstop sementara proses penyidikan polisi,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.(sumber: tribratanews.sulut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan