Pemkab Mitra Siapkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Untuk 27 Ribu Pekerja Rentan

METRO, Manado- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara, akan memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan untuk 27 ribu orang pekerja rentan di daerah tersebut.

Demikian diungkapkan Bupati Mitra, James Sumendap, pada upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Otonomi Daerah di Lapangan Lobu, Senin (2/5).

Bacaan Lainnya

Menurut Bupati, pekerja rentan yang akan dilindungi yaitu pada rentang usia 17 hingga 65 tahun.

“Kita akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi resiko meninggal bisa mendapat 42 juta, atau resiko-resiko lainnya bisa sampai 100 juta lebih,” ujar Sumendap.

Para pekerja ini akan dilindungi lewat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (Jkm). Peserta kedua program ini bisa menikmati manfaat perlindungan yang sangat lengkap, salah satunya perawatan tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.

Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

“Apa yang dilakukan Bupati Mitra kali ini sangat luar biasa, karena sangat membantu meringankan beban pemerintah pusat dan ini juga merupakan wujud nyata dari arahan presiden bahwa kita harus menggunakan semua instrument untuk membantu masyarakat,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan