METRO, Manado- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus judi togel dan sabung ayam di daerah Minahasa Selatan, Bitung, Minut dan Manado.
“Judi togel ada 4 tersangka, yaitu lelaki AG, perempuan PK, perempuan ET dan lelaki JM. Sedangkan judi sabung ayam juga ada 4 tersangka yaitu AK, OG, MT dan A,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sulut, saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (6/6/2023) sore.
Menurut Kristian, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, lembar rekapan, dompet, handphone, kartu ATM, 23 ekor ayam, serta uang tunai senilai Rp 2.431.000 dari togel, dan Rp 39.812.000 dari sabung ayam.
“Empat kasus togel berasal dari Amurang, Kadoodan Bitung, Pateten Aertembaga, dan Wenang Manado. Sedangkan dua kasus judi sabung ayam, yaitu di Malalayang, dan Sarongsong Dua Minut,” pungkas Kristian.(71)