PT AJP dan Oknum Komisaris Ditetapkan Tersangka TPPU Judi Online, Polisi Sita Rp103,27 M

Berita Utama38 views

JAKARTA- PT AJP dan seorang oknum komisaris berinisial FH, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari judi online. Penyidik juga menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1/2025), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa PT AJP yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

“Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola,” ungkap Assegaf.

Menurut dia, PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. “Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Assegaf.

Ia mengatakan, selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut, menurutnya, digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya. “Sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH,” ucap Assegaf.

Dalam proses penyidikan, kata Assegaf, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA.

“Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB,” papar Assegaf.

Menurutnya, FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara untuk PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Assegaf.(tbn)

Komentar