Ditipu Wanita MiChat, Uang dan Perhiasan Milik Nelayan di Bitung Raib

METRO, Manado- Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Tim Resmob Polres Bitung mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan modus prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.

Korbannya seorang pria berinisial SU (32) yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan.

Bacaan Lainnya

Mulanya korban SU ditawarkan oleh temannya untuk menggunakan ‘jasa’ prostitusi online lewat aplikasi MiChat. Tawaran tersebut diterima SU, hingga akhirnya terjadi kesepakatan dengan seorang perempuan berinisial AU (16).

Korban kemudian sepakat bertemu dengan perempuan tersebut, pada Sabtu (28/10/2023) malam, di sebuah penginapan di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Saat datang ke penginapan, perempuan AU diantar oleh teman prianya berinisial LL (19). Tiba di dalam kamar, tersangka AU menyuruh korban untuk mandi. Kesempatan itu rupanya dimanfaatkan oleh AU untuk mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 12 juta, handphone dan beberapa surat berharga, lalu kabur bersama teman prianya yang sudah menunggu di luar.

Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, mengatakan, para pelaku ditangkap pada hari Jumat (3/11/2023) malam di Pusat Kota Bitung.

“Usai menerima laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak menyewa kendaraan roda empat di pusat Kota Bitung,” ujarnya.

Menurut Iwan, dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku uang yang dicuri sudah habis untuk membeli sepeda motor, pakaian, makanan dan sewa mobil serta penginapan.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat nomor dan 2 buah HP,” pungkasnya.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan