METRO, Manado- Tim Resmob Polda Sulut mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 05.00 Wita.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua warga Winangun berinisial GM (21) dan FK (21), dan mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian.
Para pelaku beraksi saat ada acara duka, di Kelurahan Winangun, Minggu (14/01/2024) malam sekitar pukul 01.00 Wita.
Katim Resmob Polda Sulut, Opda Lega Ikhwan Herbayu, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor hasil Curanmor tak jauh dari lokasi pencurian. Pelaku menyimpan motor tersebut di semak-semak,” katanya.(tbnews)
Komentar