METRO, Manado- Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AB (27) dan AK (31) dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, pada Minggu (14/01/2024).
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Sumandik, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. AB ditangkap di lorong Pertamina Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Barat bersama bersama satu paket sabu dan sebuah ponsel Samsung A03,” ujar Abdi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap AB, polisi mendapatkan informasi terkait tersangka AK.
“Tim mengarahkan target ke Jalan Wawar Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kotamobagu Barat, untuk menangkap tersangka AK di rumahnya, dengan barang bukti empat paket sabu,” kata Abdi.
Ia mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat dalam mendukung upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotamobagu,” pungkasnya.(tbnews)
Komentar