METRO, Manado- Polisi menangkap tiga pria pelaku penikaman terhadap korban Agus dan Lucky, pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 Wita, di sebuah rumah kos, di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Para pelaku berinisial ON (21), AR (19) dan VT (18). Ketiganya ditangkap pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 pukul 09.00 Wita, di Kelurahan Sagerat.
“Motifnya karena dendam. Sebelumnya terjadi selisih paham antara salah satu pelaku dengan korban. Ketiga pelaku membangunkan korban yang sedang tidur, selanjutnya menyerangnya secara membabi buta,” ujar Iptu Iwan Setiyabudi, Kasi Humas Polres Bitung.
Usai menyerang kedua korban, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP. “Kedua korban mengalami luka tusukan di bagian perut, tangan, belakang dan kepala,” ungkapnya.
Saat ini para pelaku beserta 2 buah barang bukti Sajam sudah diamankan di Polres Bitung.(tbnews)
Komentar