METRO, Manado- Buron kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk DPO polisi sejak tahun 2022 silam akhirnya ditangkap.
Tersangka pria berinisil AS (30) warga Desa Apado Kecamatan Bilalang ini ditangkap pada Selasa (16/1/2024), di perkebunan Desa Apado, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Anugrah Ari Pratama, menuturkan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan sudah dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Dengan penangkapan ini, dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan,” katanya.(tbnews)
Komentar