METRO, Manado- Ditreskrimsus Polda Sulut membongkar penimbun BBM bersubsidi jenis solar di Poyowa Besar Satu, Kota Kotamobagu. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MB.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan samping rumah tersangka.
“Jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi full di 28 buah galon. Selain itu diamankan pula 1 mobil kijang LGX, 1 mobil Panther pickup, 4 buah tong kosong pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kabid Humas Polda Sulut.
Menurut Thamsil, saat diinterogasi tersangka mengaku membeli BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu, menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan mobil Kijang LGX dengan gelon terisi di atas mobil. “Dia beli Rp 7.100 per liter, dan dibayarkan langsung ke operator di SPBU,” ungkapnya.
Kata Thamsil, saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut. “Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkasnya.(tbnews)
Komentar